Anak Buah Jokowi Ini Tidak Terima, Padahal Dana Aspirasi Sudah "Ketuk Palu".
ilustrasi DPR telah mengesahkan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau Dana Aspirasi dalam RAPBN 2016, kendati program ...
http://mediapersatuannews.blogspot.com/2015/06/anak-buah-jokowi-ini-tidak-terima.html
![]() |
| ilustrasi |
Wakil Ketua Tim UP2DP DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan kalaupun memang benar ada penolakan dari Pemerintah, maka akan ada pertanyaan siapa yang akan melaksanakan UU MD3 Pasal 80 tersebut?
Pasalnya, Anggota DPR punya hak menerima usulan program pembangunan daerah pemilihan, sedangkan UU MD3 telah disahkan bersama antara DPR dan Pemerintah.
"Pada saat Presiden Jokowi mengucapkan sumpah jabatannya akan taat pada UUD dan menjalankan ketentuan UU, demikian juga saat anggota DPR mengucapkan sumpah jabatannya. Apakah ini akan menjadi sebuah pelanggaran konstitusi? Oleh siapa?" ujarnya dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (24/6).
Penolakan atas Program UP2DP oleh sejumlah politisi maupun pejabat di Pemerintahan, menurut Misbakhun akibat belum ada pemahaman secara utuh bahwa dana Rp 20 miliar dan total Rp 11,2 triliun tidak keluar dari struktur APBN, tapi menjadi bagian integral serta tidak terpisahkan dari APBN yang disusun oleh Pemerintah sendiri.
"Kalau saya baca berita dari yang disampaikan oleh Pratikno dan Pak Andrinof, saya melihat bahwa informasi soal UP2DP belum dipahami secara utuh," timpalnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pada awalnya Dana Aspirasi disampaikan Pimpinan DPR dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Ketika itu, Presiden belum memberikan jawaban.
"Pernah disampaikan kepada presiden yang saya juga hadir, Menkeu juga hadir, disampaikan Pimpinan DPR. Saat itu, Bapak Presiden belum merespon, belum membahas dan sampai sekarang dengan kementerian terkait juga belum dibahas," katanya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (24/6).
Lebih lanjut, Tjahjo sangsi setiap Anggota DPR mampu mengawasi dana aspirasi. Apalagi, dana tersebut dikelola dan digunakan di daerah pemilihan.
"Walaupun Anggota DPR tidak memungut satu sen pun dan diserahkan penuh ke daerah, bisa enggak dia kontrol sampai tahap pembangunan dari dana aspirasi itu? Kalau saya punya pengalaman jadi anggota DPR, tidak yakin anggota DPR bisa kontrol teknis pembangunan," jelas Tjahjo.
Jika ada kesalahan dan penyalahgunaan anggaran dana aspirasi tersebut, sambung Tjahjo, maka DPR yang akan kena dampaknya. Sebab, DPR merupakan representatif dari daerah pemilihannya.
Politisi PDI Perjuangan ini menduga penggunaan Dana Aspirasi itu tidak bakalan merata. Itu karena Anggota DPR cenderung akan menurunkan anggaran itu hanya untuk daerah pemilihan yang mendukung keterpilihannya.
"Pasti akan kena Anggota DPR karena merupakan kebijakan membawa aspirasi, bawa ke dapil mana. Kalau dapilnya kota kabupaten, akan mengarah ke kecamatan dan desa mana yang anggota DPR mendulang suara paling banyak," tutupnya.
Seperti diketahui, dalam Rapat Paripurna kemarin, Demokrat bersama enam fraksi lain mendukung dana aspirasi. Ketua Badan Legislasi DPR Sareh Wiryono membacakan nama tujuh fraksi yang mendukung dan tidak ada upaya interupsi dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD).
Akhirnya, tiga fraksi yang menolak dana aspirasi ini, yakni PDI-P, Nasdem, dan Hanura, kalah suara. Pimpinan rapat Fahri Hamzah pun mengetuk palu tanda pengesahan peraturan Dana Aspirasi.
