Gaji Pegawai Rp 3 Juta per Bulan Tak Perlu Bayar Pajak?
Jika tak ada halangan, mulai 1 Juli 2015, pegawai dengan penghasilan Rp 3 juta per bulan takkan lagi dikenakan pajak penghasilan. Kebijakan ...
http://mediapersatuannews.blogspot.com/2015/06/gaji-pegawai-rp-3-juta-per-bulan-tak.html
Mengutip laman jurnalparlemen.com, Jumat, 26 Juni 2015, Komisi XI DPR menyetujui usulan pemerintah yang menaikan batas PTKP tahun 2015 menjadi Rp 36 juta per tahun.
Dibandingkan setahun sebelumnya, nilai ini naik 48 persen dari batas PTKP sebelumnya Rp 24,3 juta per tahun.
Dengan usulan baru ini, tanggungan tiap satu anak menjadi sebesar Rp 3 juta, naik dari Rp 2,025 juta pada 2014.
Untuk memuluskan rencana ini, pemerintah harus kembali merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak.
