Giliran Kompak, Kok Malah Kompak Jadi Begal Kakak Beadik Ini?
Dua pelaku aksi begal motor yang masih mengintai masyarakat, kembali dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu 1, Palemban Kamis (25/...
http://mediapersatuannews.blogspot.com/2015/06/giliran-kompak-kok-malah-kompak-jadi.html
Kedua tersangka tersebut, diketahui merupakan kakak dan adik ipar yakni, Samsul (28) warga Jalan Pipa Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1, bersama kakak iparnya sendiri Alex Candra (20) warga Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 15 Ulu Kecamatan SU 1.
Dari pengakuan dua tersangka, modus yang mereka gunakanpun terbilang nekat. Pasalnya, dua tersangka ini menabrakan sepeda motor mereka ke korban.
Setelah korbannya jatuh, mereka langsung mengeluarkan senjata api dan menodongkan kepada korban.
Keduanya berhasil dibekuk petugas yang melakukan patroli saat sedang beraksi di Kawasan Jakabaring, Palembang.
"Ketika akan ditangkap, dua pelaku ini sempat melarikan diri dan ke semak-semak. Keduanya adalah residivis," kata Kapolsek Seberang Ulu (SU) 1, AKP Suhardiman.
Dari keduanya, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata api rakitan, dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja RR warna hitam yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Saya punya anak satu, dan istri satu," kata Samsul sembari menahan sakit di Kakinya setelah menerima timah panas.
Menurut Samsul, sebelum mengeksekusi korbannya, ia mengintai korbannya terlebih dahulu, dan baru menabrakkan sepeda motor yang dibawanya tersebut. Setelah itu, pelaku langsung menodongkan senjata api miliknya.
"Kalau seperti ini (begal) baru sekali, tapi kalau mencuri motor sudah dua kali. Saya jual ke daerah Siju Desa Rambutan dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta," ujar residivis yang sudah tiga kali bolak-balik masuk sel tahanan ini.
Samsul mengatakan, senjata api itu dibelinya dari seorang temannya dengan harga Rp 200 ribu. Samsung mengaku, ia membeli senjata api itu hanya untuk menjaga kambingnya, yang marak hilang. Sedangkan sepeda motor yang ia bawa, didapatkan usai temannya menggadaikannya dengan harga Rp 2 juta.
"Baru sebulan megang pistol itu. Kalau motor ada teman yang menggadai. Ampun pak tidak lagi begini," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
