flatnews

Loh, Kenapa Nih Kok Tiba-tiba PNS DKI Dapat TKD Ke- 13 Lagi?

Setelah sempat dihapus selama empat tahun, akhirnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mencairkan tunjangan kinerja daerah (TKD) ke-13....





Setelah sempat dihapus selama empat tahun, akhirnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mencairkan tunjangan kinerja daerah (TKD) ke-13. ‎Padahal dulunya TKD ke-13 ini ditiadakan karena Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta sudah memperoleh TKD setiap bulannya. Karena poin tunjangan hari raya (THR) sudah diakumulasikan di dalam TKD.



‎"Nilainya sama seperti tiap bulannya. Jadi nanti PNS akan menerima gaji dan TKD yang besarannya disesuaikan,"‎ ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (25/6).‎





Mantan Walikota Jakarta Pusat ini ‎menjelaskan bila pemberian TKD ke-13 ini sudah mendapat persetujuan dari Gubernur DKI Jakarta. Pencairan TKD ini diprediksi dua pekan sebelum hari raya.



Sebagaimana diketahui, penghapusan TKD ke-13 oleh Pemprov DKI saat itu merunut pada Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Besaran TKD disesuaikan dengan golongan dan jabatan masing-masing pegawai.



THR dihapuskan untuk meningkatkan tertib pengelolaan keuangan daerah. Karena saat sistem THR diberlakukan, masing-masing instansi pemerintah memiliki kebijakan yang berbeda soal tunjangan.















Sumber: rmoljakarta

Related

News 3524910048559520978

Follow Us

Populer

Terkini

Terkomentari

Ads

Ads

Media Persatuan

Kami Hadir Sebagai media pemersatu Indonesia dan mampu menginspirasi anak bangsa dengan berlandaskan semangat nasionalisme-kebangsaan.

item