Loh, Kenapa Nih Kok Tiba-tiba PNS DKI Dapat TKD Ke- 13 Lagi?
Setelah sempat dihapus selama empat tahun, akhirnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mencairkan tunjangan kinerja daerah (TKD) ke-13....
http://mediapersatuannews.blogspot.com/2015/06/loh-kenapa-nih-kok-tiba-tiba-pns-dki.html
"Nilainya sama seperti tiap bulannya. Jadi nanti PNS akan menerima gaji dan TKD yang besarannya disesuaikan," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (25/6).
Sebagaimana diketahui, penghapusan TKD ke-13 oleh Pemprov DKI saat itu merunut pada Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Besaran TKD disesuaikan dengan golongan dan jabatan masing-masing pegawai.
THR dihapuskan untuk meningkatkan tertib pengelolaan keuangan daerah. Karena saat sistem THR diberlakukan, masing-masing instansi pemerintah memiliki kebijakan yang berbeda soal tunjangan.
