Media Kompas Kena 'Semprot' Lagi Gara-gara Terlalu Adili Putusan MK
Sebegitu detilnya media Kompas mengadili putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuat warga negara yang bernama Ustaz Ahmad Halimy mengkritisi K...
http://mediapersatuannews.blogspot.com/2015/06/media-kompas-kena-lagi-gara-gara.html
Media online Suara-Islam.com mempublikasi tulisan Ustaz Ahmad Halimy yang mengkritis Kompas. Artikel yang berjudul "Putusan MK Diadili Kompas" menarik untuk dibaca dan berikut isi tulisannya. Selamat membaca.
Putusan MK Diadili Kompas
oleh: Ustaz Ahmad Halimy M.Pd.I
Pengasuh Ponpes Raudhatut Thalibin, Kolor Sumenep dan Guru di MAN Sumenep, Madura
Ada yang aneh dalam pengamatan saya. Harian Kompas minggu ini membahas sangat detail soal rencana perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Usia menikah dari 16 tahun mau dinaikkan menjadi 18 tahun. Ini artinya, sebelum usia 18 tahun seorang wanita tidak diizinkan negara untuk menikah. Selain itu, jika mau menikah maka ia harus melakukan akad nikah di bawah tangan (Sirri).
Entahlah apa yang mendorong Kompas membahas ini dengan sangat intensif seakan masalah ini adalah masalah nasional yang sangat mendesak dipikirkan. Dan terlihat sangat tidak netral, maksudnya Kompas memihak kalangan yang pro menaikkan usia pernikahan. Logika yang dibangun pun sangat multidisipliner, mulai soal hukum. Terdapat tulisan Prof Suteki yang menurut saya logikanya aneh, hingga logika ilmiah seperti bahaya seks usia dini terhadap kecerdasan dan hubungan pernikahan usia dini dengan kematian waktu melahirkan. Hanya saja jika kebijakan menaikkan usia nikah ini jadi diterapkan, maka ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian.
2. Jika usia nikah naik dan wanita tak boleh menikah secara resmi jika belum usia 18 tahun maka angka pernikahan di bawah tangan bisa jadi meningkat karena di beberapa desa di tempat saya tinggal pernikahan usia di bawah 18 tahun masih banyak dilakukan. jika mereka menikah di bawah tangan maka hal ini akan sangat merugikan pihak perempuan.
3. Logika yang dibangun Prof Suteki (Kompas, 23 Juni 2015) sungguh aneh. Jika dengan memakai logika orang Jawa bahwa orang Jawa menikahkan anaknya jika telah kuat gawe (mampu bekerja) dia ingin membantah logika Mahkamah Konstitusi tentang syarat pernikahan Islam yang cuma akil baligh, maka pertanyaannya adalah: Apa hubungan usia 18 tahun dengan kuat gawe? jika logika kuat gawe ini yang dipakai maka sebaiknya kuat gawelah yang dijadikan batasan menikah dan bukan usia, karena tak ada jaminan anak usia 18 tahun telah kuat gawe, sedangkan yang usia di bawahnya tidak kuat gawe (ada pembahasan yang menarik tentang ini).
4. Secara umum saya tak selalu sepakat dengan logika ilmiah bahwa menikah usia dini mengurangi kecerdasan. Cukuplah kenyataan bahwa Siti Aisyah, Siti Hafshoh (2 isteri Nabi) menikah di usia dini, mereka dikenal sebagai perempuan perempuan cerdas yang menjadi rujukan banyak laki laki dalam hal ilmu agama.
Entahlah apa ada semacam udang di balik "batu". Secara pribadi, saya sepakat dengan putusan MK, yang seminggu ini seakan-akan diadili oleh media nasional sekelas Kompas.
