flatnews

Tu Kan Ekonomi Sekarang Melambat, Gimana Pak Jokowi

Pemerintah menaikkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 36 juta per tahun dari yang sebelumnya Rp 24,3 juta per tahun. Kebijakan ...





Pemerintah menaikkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 36 juta per tahun dari yang sebelumnya Rp 24,3 juta per tahun. Kebijakan ini penting di tengah ekonomi yang masih melambat.



Lewat perubahan ini, berarti mereka dengan gaji Rp 3 juta/bulan akan bebas pajak.



Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebutkan, kebijakan ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi 0,1%. Meski aturan baru baru ini berlaku Juli 2015.



"Menambah 0,1% pertumbuhan tahun ini," ungkap Bambang di kantornya, Jakarta, Jumat (26/6/2015)







Efek langsung akan terasa pada konsumsi rumah tangga. Karena masyarakat punya dana lebih besar untuk meningkatkan konsumsinya. Dampak lanjutannya adalah, untuk investasi dan penyerapan tenaga kerja.



"Konsumsi meningkat berarti perusahaan membaik, konsumsi membaik, investasi meningkat, Daya serap tenaga kerja meningkat," paparnya.



Bambang menambahkan, proses harmonisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tengah dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga bisa diterbitkan dalam waktu dekat.



"Sesegera mungkin nanti saya cek itu," sebutnya.















Sumber : CBN

Related

Bisnis Ekonomi 3208915632660309724

Follow Us

Populer

Terkini

Terkomentari

Ads

Ads

Media Persatuan

Kami Hadir Sebagai media pemersatu Indonesia dan mampu menginspirasi anak bangsa dengan berlandaskan semangat nasionalisme-kebangsaan.

item