flatnews

Fahri Hamzah: Presiden Tak Akan Menolak !

  Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengklaim Presiden Jokowi tidak akan menolak revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan Jok...

 




Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengklaim Presiden Jokowi tidak akan menolak revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan Jokowi sebelumnya yang menolak rencana revisi UU KPK karena Presiden selama ini belum mendapatkan masukan yang utuh tentang apa yang selama ini terjadi di KPK itu sendiri.


“Jadi, Presiden tak akan menolak revisi UU KPK. Tapi, sekarangPresiden mulai mendapat masukan tentang apa yang selama ini terjadidengan KPK yang memang harus dievaluasi. Tidak mungkin di KPK itu tidak ada apa-apa karena memang nyatanya di sana banyak masalah. Untuk itu sekarang Presiden mulai mengerti itu,” tegas Wasekjen DPP PKS itu pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (23/6).


Menurut Fahri, sampai saat ini pemerintah belum mengirimkan surat resmi penolakan terkait rencana revisi tersebut. Tapi dirinya yakin Menkumham Yasonna Laoly sebagai kepanjangan tangan Presiden sudah menyetujui hal itu.”Ya, Menkumham kan presiden di bidang hukum dan Ham,” ujarnya.




Revisi UU KPK kata Fahri adalah merupakan kepentingan nasional yang di atas kepentingan kelompok-kelompok yang selama ini menolak. “Maaf, banyak juga keluarga yang hidup dari isu ini. Tapi kita berpikir ini demi kepentingan bangsa dan negara,” tambahnya.

Menjawab pertanyaan mengenai penyadapan yang menurut Plt Wakil Ketua KPK, Indriyarto Senodadji akan membuat KPK lemah, Fahri menyatakan hal itu sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Kalau lembaga penegak hukum seperti KPK bisa mengambil jalan pintas untuk menangkap koruptor dengan cara menyadap, maka sekalian saja dihidupkan kembali program penembak misterius (Petrus),” ungkapnya.

Artinya lanjut Fahri, kalauanda boleh mengambil jalan pintas untuk menangkap korban, maka sekalian saja kitahidupkan Petrus. “Penyadapan, kan dasarnya UUIntelijen lama yang membolehkan operasi intelijensampaimembunuh orang.  Tapi, itu UU sudahdiamandemen ke-4 kali yang harus melihat dasarnya UUD hasil amandemen yang baru. Jadi, tidak boleh dasar amandemen UUD NKRI 1945 yang lama,” tuturnya.















Sumber: Sorot

Related

Politik 4293906673258336534

Follow Us

Populer

Terkini

Terkomentari

Ads

Ads

Media Persatuan

Kami Hadir Sebagai media pemersatu Indonesia dan mampu menginspirasi anak bangsa dengan berlandaskan semangat nasionalisme-kebangsaan.

item