flatnews

Hei Hei Jangan Mangkir Dong Dari Panggilan KPK Kang Ilham

Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/6). Ilham d...







Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/6). Ilham dijadwalkan diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 38,1 miliar.



"IAS (Ilham Arief Sirajuddin) tidak hadir tanpa keterangan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan, Rabu (24/6).



Atas ketidakhadiran Ilham, KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ilham. Priharsa menyatakan, pihaknya berharap Ilham memiliki itikad baik untuk hadir memenuhi panggilan berikutnya dan menjalani pemeriksaan.



"Nanti akan dipanggil lagi. Kita lihat saja (itikad baiknya) karena sekarang surat panggilanya juga belum dikirimkan," kata Priharsa.

Namun, jika Ilham kembali tak mengindahkan pemanggilan berikutnya tanpa alasan yang patut, Priharsa menegaskan pihaknya akan menjemput secara paksa. Hal ini, kata Priharsa, sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

"Sesuai KUHAP, penyidik bisa saja melakukan penjemputan, jika dari beberapa pemanggilan tidak hadir tanpa alasan yang patut," imbuhnya.





Pemanggilan terhadap Ilham ini merupakan yang perdana sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tahun lalu tepatnya pada 7 Mei 2014 atau pada hari terakhir menjabat sebagai Wali Kota Makassar. Ilham diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 38,1 miliar.



Status tersangka Ilham sempat dicabut setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan praperadilan yang diajukan Ilham dan menyatakan KPK tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.















Sumber : Beritasatu



Related

News 8484217624916148233

Follow Us

Populer

Terkini

Terkomentari

Ads

Ads

Media Persatuan

Kami Hadir Sebagai media pemersatu Indonesia dan mampu menginspirasi anak bangsa dengan berlandaskan semangat nasionalisme-kebangsaan.

item