flatnews

Nah Tuh Ada Potensi Kerugian Negara Pada KPU, Apa Bener Nih

Adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang indikasi kerugian negara sebesar 334 miliar dalam penyelenggaraan Pemilu 2014 oleh Komi...





Adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang indikasi kerugian negara sebesar 334 miliar dalam penyelenggaraan Pemilu 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), mendapat sorotan dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satunya, masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pemantau Pilkada Serentak (KP2S), dengan mendatangi kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Rabu (24/06/15). Mereka mengkritisi kinerja KPU yang dinilai amburadul dan tidak transparan di dalam pengelolaan anggaran negara untuk pelaksanaan Pemilu.



Menurut perwakilan KP2S, Ray Rangkuti, terdapat tiga persoalan titik kelemahan dalam pelaporan yang dilaksanakan oleh KPU yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.



“Jadi, ada tiga persoalan dalam pelaporan keuangan KPU, yang pertama Potensi kerugian negara yang mencapai 2,2 miliar. Yang kedua pemborosan sebesar 9,7 miliar, yang ketiga tidak diyakini pengunaannya sebesar 9,3 miliar. Totalnya mencapai 102 miliar”, ungkap Ray.



KP2S berharap kepada penegak hukum dalam hal ini polisi, kejaksaan dan KPK, untuk serta merta membantu KPU Pusat, untuk memastikan apakah potensi kerugian negara pengunaannya terdapat indikasi tindak pidana atau tidak di dalamnya.





Lebih lanjut, Ray menjelaskan, bahwa polisi, jaksa, dan KPK tidak harus menunggu hasil pemeriksaan BPK, melainkan mempunyai inisiasi sendiri untuk memastikan apakah uang 334 miliar tersebut terdapat unsur tindak pidana yang terjadi di dalam pengelolaan keuangan negara. “Supaya ada pembelajaran yang kuat pada institusi KPU, karna analisa pengawasan pengunaan anggaran di KPU sangat lemah. Hal itu diakibatkan, kita selalu terfokus pada pelaksanaan tahapan pemilu.”



“Ini menjadi ironi ketika KPU mempunyai amanah untuk mendiskualifikasi para calon karna mungkin melakukan tindak pidana politik uang tapi bersamaan sendiri KPU terlibat masalah dengan pelaporan kerugian negara sebesar 334 miliar. Jangan sampai kewibawaan KPU memberi sanksi kepada partai politik atau para kandidat itu terdegradasi oleh temuan BPK,” tegas Ray.



Sebelumnya KP2S mendatangi kantor KPU untuk beraudiensi dengan komisioner, namun hal tersebut tidak terwujud dikarenakan seluruh komisioner KPU sedang menghadiri agenda rapat dengan Komisi 2 DPR RI di Gedung DPR, Senayan.















Sumber : Beritaempat

Related

News 1886432274116606802

Follow Us

Populer

Terkini

Terkomentari

Ads

Ads

Media Persatuan

Kami Hadir Sebagai media pemersatu Indonesia dan mampu menginspirasi anak bangsa dengan berlandaskan semangat nasionalisme-kebangsaan.

item