Nah Tuh Ada Potensi Kerugian Negara Pada KPU, Apa Bener Nih
Adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang indikasi kerugian negara sebesar 334 miliar dalam penyelenggaraan Pemilu 2014 oleh Komi...
http://mediapersatuannews.blogspot.com/2015/06/nah-tuh-ada-potensi-kerugian-negara.html

Menurut perwakilan KP2S, Ray Rangkuti, terdapat tiga persoalan titik kelemahan dalam pelaporan yang dilaksanakan oleh KPU yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.
“Jadi, ada tiga persoalan dalam pelaporan keuangan KPU, yang pertama Potensi kerugian negara yang mencapai 2,2 miliar. Yang kedua pemborosan sebesar 9,7 miliar, yang ketiga tidak diyakini pengunaannya sebesar 9,3 miliar. Totalnya mencapai 102 miliar”, ungkap Ray.
KP2S berharap kepada penegak hukum dalam hal ini polisi, kejaksaan dan KPK, untuk serta merta membantu KPU Pusat, untuk memastikan apakah potensi kerugian negara pengunaannya terdapat indikasi tindak pidana atau tidak di dalamnya.
“Ini menjadi ironi ketika KPU mempunyai amanah untuk mendiskualifikasi para calon karna mungkin melakukan tindak pidana politik uang tapi bersamaan sendiri KPU terlibat masalah dengan pelaporan kerugian negara sebesar 334 miliar. Jangan sampai kewibawaan KPU memberi sanksi kepada partai politik atau para kandidat itu terdegradasi oleh temuan BPK,” tegas Ray.
Sebelumnya KP2S mendatangi kantor KPU untuk beraudiensi dengan komisioner, namun hal tersebut tidak terwujud dikarenakan seluruh komisioner KPU sedang menghadiri agenda rapat dengan Komisi 2 DPR RI di Gedung DPR, Senayan.