flatnews

Ngerii! Hanya Menukar Uang, Mengapa Diharamkan ?

ilustrasi Jasa penukaran uang baru dianggap haram oleh Imam Masjid Al Azhar Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Ustaz Arifin. Menurutnya, ...




ilustrasi






Jasa penukaran uang baru dianggap haram oleh Imam Masjid Al Azhar Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Ustaz Arifin.



Menurutnya, jasa penukaran uang tersebut dianggap praktik jual beli yang menukarkan uang dengan uang dan dianggap riba.



"Karena itu, dianjurkan untuk menukarkan uang ke bank agar harganya sama dengan nilai uang," tutur Arifin, di Masjid Al Azhar Turen, Rabu (24/6/2015).





Arifin menambahkan jasa penukaran uang itu semacam praktik valas atau penukaran uang asing di bank. Ia menyatakan praktik itu haram. "Agar tidak haram, maka akad jual beli harus dihilangkan," tegasnya.



Arifin mengatakan ada solusi bagi pelaku jasa penukaran uang sejenis agar tidak terlibat riba dan tetap mendapat keuntungan.



"Si pelanggan bisa memberikan hadiah atau imbalan kepada pelaku jasa. Karena hadiah, tentu saja nilainya tidak boleh ditentukan. Misalnya menukar Rp100 ribu harus memberi Rp130 ribu itu yang haram," pungkas anggota MWC NU Turen tersebut.















Sumber: Metrotv



Related

News 503722217378920802

Follow Us

Populer

Terkini

Terkomentari

Ads

Ads

Media Persatuan

Kami Hadir Sebagai media pemersatu Indonesia dan mampu menginspirasi anak bangsa dengan berlandaskan semangat nasionalisme-kebangsaan.

item