flatnews

Sadis! Di Kabupaten Inillah, Orang Buka Usaha Warung Makan Bisa Dikenai Denda 50 Juta.

ilustrasi Warung makan di Jalan Nugroho Kota Pamekasan ngotot melayani pelanggan pada hari pertama Ramadan, Kamis (18/6/2015). Pemilik waru...






ilustrasi






Warung makan di Jalan Nugroho Kota Pamekasan ngotot melayani pelanggan pada hari pertama Ramadan, Kamis (18/6/2015). Pemilik warung bahkan melawan petugas dengan berdalih diperbolehkan oleh Menteri Agama sembari  menunjukkan salah satu surat kabar yang memuat berita terkait.



"Lah, ini di koran ditulis gak papa sama Menteri Agama," terang pria pemilik warung makan yang enggan menyebutkan namanya.



Namun, petugas Satpol PP Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, bergeming. Pihaknya langsung menutup paksa warung tersebut. Petugas juga meminta pemilik warung membuat surat pernyataan agar tak kembali membuka usahanya selama Ramadan.







"Ini teguran pertama, jika masih ngotot buka lagi sampai tiga kali, nanti akan kita proses," kata Kasi Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno.



Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan, sanksi yang akan diberikan kepada para penjual yang ngotot membuka usahanya selama Ramadan akan dikenai denda Rp50 juta.



Dalam razia tersebut, Sat Pol PP juga mendatangi warung makan di Terminal. Sejumlah  pemilik warung  ditegur oleh petugas karena membuka warung tanpa menggunakan tabir penutup. "Kalau di terminal kan diperbolehkan untuk melayani musafir, tapi tetap harus tertutup untuk menghormati yang puasa," pungkasnya















Sumber: Metrotv

Related

News 350781236731826926

Follow Us

Populer

Terkini

Terkomentari

Ads

Ads

Media Persatuan

Kami Hadir Sebagai media pemersatu Indonesia dan mampu menginspirasi anak bangsa dengan berlandaskan semangat nasionalisme-kebangsaan.

item