Warga Asing Dimanjakan Properti Kelas Atas..... Rakyat Cukup Rumah Petak Aja?
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai wajar jika Pemerintah melonggarkan izin kepemilikan properti bagi warga negara asing di Indonesia. Menuru...
http://mediapersatuannews.blogspot.com/2015/06/warga-asing-dimanjakan-properti-kelas.html

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai wajar jika Pemerintah melonggarkan izin kepemilikan properti bagi warga negara asing di Indonesia. Menurutnya, hal ini karena ada banyak warga negara asing yang kini tinggal dan bekerja di Indonesia.
"Kan ada ratusan ribu di sini yang bekerja dengan baik, ada yang berusaha maka yang punya itu wajarlah kalau dia bukan hanya sewa terus-menerus tapi membeli. Membeli artinya juga memasukkan dana dari luar kan?" kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2015).
Lebih lanjut JK mengatakan, pembelian properti oleh WNA tetap akan diatur. Para WNA yang ingin membeli properti hanya diperbolehkan membeli apartemen mewah. Dengan demikian, kepemilikan properti oleh orang asing ini tidak menyaingi masyarakat Indonesia.
"Kan ada batasannya, harus rumah mewah, eh flat, apartemen yang bagus, mewah, jadi tidak menyangingi rakyat," ujar Kalla
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan pemerintah akan memberi persyaratan khusus bagi WNA yang ingin memiliki properti di Indonesia.
Salah satu persyaratannya adalah harga properti yang akan dimiliki WNA harus d iatas 5 miliar."Di bawah itu tidak boleh," ujarnya Rabu (24/6/2015).
Seperti diketahui, pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Secara umum, revisi aturan tersebut dikabarkan akan memberikan peluang berupa izin kepemilikan properti seperti hunian apartemen atau bangunan kepada warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.
Peraturan yang berlaku saat ini, warga asing hanya memiliki hak pakai dan guna usaha, bukan hak milik. Hak pakai properti oleh warga asing pun dibatasi 25 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun kemudian.