Kran Properti Untuk Asing Dibuka, Waspada! Bubble Properti Yang Diperparah Investor dan Spekulan
Jika selama ini warga negara asing (WNA) hanya berhak pakai properti di Indonesia selama 25 tahun yang bisa diperpanjang 20 tahun dan ditamb...
http://mediapersatuannews.blogspot.com/2015/06/kran-properti-untuk-asing-dibuka.html
Jika selama ini warga negara asing (WNA) hanya berhak pakai properti di Indonesia selama 25 tahun yang bisa diperpanjang 20 tahun dan ditambah lagi selama 25 tahun (70 tahun), kini di era pemerintahan Joko Widodo, WNA diberikan kewenangan memiliki properti.
Hal ini dikatakan Anggota Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki, dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi, pengurus Realestat Indonesia (REI) mengusulkan agar pemerintah membuka sektor properti untuk kepemilikan asing. ”Presiden setuju,” ujarnya di Kantor Presiden Selasa (23/6).
Menurut Teten, langkah pemerintah membuka akses kepemilikan properti untuk WNA merupakan salah satu strategi untuk menghadapi persaingan di tingkat regional. Sebab, negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia juga sudah membuka akses properti untuk warga asing. ”Supaya industri properti kita kompetitif,” ucapnya.
Namun dengan diberikannya asing hak memiliki properti bisa berdampak bubble di sektor properti dan perbankan, dan perekonomian tidak akan membaik. Hal ini dikatakan Chief Economist & Strategic Investment IGIco Advisory Martin Panggabean.
Menurutnya keputusan pemerintah memberi izin pada warga asing memiliki properti bisa membuat harga properti melonjak. Dampak buruknya bakal tercipta bubble properti. Kondisi tersebut, bisa bertambah parah apabila sebagian besar pasar merupakan investor atau spekulator.
“Kalau Indonesia yang kena dampak bubble di sektor properti dan perbankan, perekonomian tidak akan membaik,” ujar Martin. Besar kemungkinan, Martin mengatakan, aset negara yang akan dijual. “Sumber daya alam Indonesia masih banyak jadi incaran asing.”
Analis Danareksa, Reynaldi mengatakan harga properti Indonesia masih terasa "murah" bagi asing, sehingga asing pun men-drive kebijakan pemerintah agar bisa lebih "lunak" kepada mereka,” katanya.
Sebenarnya polemik kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA) sudah pernah mencuat di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), namun tak juga diizinkan.
